UPTD BLK Kudus bertanggung jawab terhadap pengelolaan pelatihan kerja. Untuk itu, ia wajib menjalankan tugas yang telah tercantum dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 18 Tahun 2017.
UPTD BLK Kudus bertugas membantu Kepala Dinas Nakerperinkopukm dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang pelatihan kerja. Dalam menjalankan tugas tersebut, UPTD BLK menyelenggarakan beberapa fungsi, sebagai berikut:
- Melaksanakan Training Need Analisis;
- Melaksanakan pelatihan kerja;
- Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan pelatihan kerja;
- Melaksanakan kerjasama dengan pihak ketiga dalam pelaksanaan pelatihan dan penggunaan sarana prasarana pelatihan;
- Melaksanakan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelatihan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dengan menjalankan tugas dan fungsi-fungsi tersebut, UPTD BLK Kudus diharapkan akan menjadi motor dalam pengembangan kualitas kompetensi SDM yang ada di Kabupaten Kudus secara khususnya dan Bangsa dan Negara secara umum.