TUGAS DAN FUNGSI
UPTD BLK Kudus bertanggung jawab terhadap pengelolaan pelatihan kerja. Untuk itu, ia wajib menjalankan tugas yang telah tercantum dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 18 Tahun 2017. UPTD BLK Kudus bertugas membantu Kepala Dinas Nakerperinkopukm dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang pelatihan kerja. Dalam menjalankan tugas tersebut, UPTD BLK menyelenggarakan beberapa fungsi, sebagai berikut: Melaksanakan Training Need Analisis; Melaksanakan pelatihan kerja; Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan pelatihan kerja; Melaksanakan kerjasama…
Selengkapnya